Minggu, 25 September 2016

PARADIGMA EKONOMI KELEMBAGAAN BAB 2

u cabang ilmu yang lahir dari ilmu utama yaitu filsafat. Filsafat merupakan cikal bakal disiplin ilmu ekonomi.
Ekonomi kelembagaan telah berkembang dengan cukup baik di negara-negara bagumi bagian timur.
Di belahan bumi bagian barat, ilmu ekonomi kelembagaan bukan suatu hal yang baru. Setelah Adam Smith memperdalam dan memperkuat teori-teorinya dalam pikiran banyak orang, muncullah perlawanan atas gagasan yang disampaikan oleh Smith. Dalam khazanah ilmu ekonomi, kelompok penentang itu disbut dengan ekonomi kelembagaan lama (OIE).

Mazhab ekonomi kelembagaan lama menganggap bahwa teori yang dihasilkan oleh ekonomi klasik merupakan teori yang fatal dan harus dibatalkan (tidak dianut). Ekonomi kelembagaan lama benar-benar terlepas dari pemikiran dan mekanisme dalam teori ekonomi klasik maupun neoklasik. Pemikir mazhab ekonomi ini adalah Thorstein Bunde Veblen (1857-1929). Veblen menilai pengaruh keadaan dan lingkungan sangat besar terhadap tingkah laku ekonomi masyarakat. Sedangkan Wesley Clair Mitchell (1874-1948) berjasa dalam pengembangan metode kuantitatif untuk menjelaskan peristiwa-peristiwa ekonomi. Salah satu karya Wesley adalah Business Cycle and Their Causes (1913) yang menggunakan berbagai data statistik kemudian menjelaskan masalah fluktuasi ekonomi.

Joseph A.Schumpeter (1883-1950) mengatakan bahwa sumber utama kemakmuran bukan terletak pada daerah asal ekonomi itu sendiri, melainkan juga dari faktor ekternal yaitu llingkungan dan institusi masyarakat. Sumber kemakmuran terletak pada jiwa kewirausahaan (entrepreneurship). Douglas C. North (1993) mengatakan bahwa reformasi yang dilakukan terhadap ekonomi tidak akan berubah atau berdampak apapun bila reformasi hanya dilakukan pada kebijakan ekonomi makro saja. Agar reformasi berhasil, diperlukan support dari institusi yang mampu memberikan insentif yang tepat pada setiap pelaku ekonomi.
Contoh institusi yang mampu memberikan insentif adalah hukum paten, hak cipta, hukum kontrak dan kepemilikan tanah.

North merupakan tokoh yang mencetuskan ide mengenai ekonomi kelembagaan baru (NIE) yang memperoleh nobel pada tahun 1993 bersamaan dengan Ronald H. Coase pada tahun 1991.
Pemikir ekonomi kelembagaan baru menolak hanya sebagian asumsi teori ekonomi klasik dan neoklasik, dan mengangapnya tidak realistis sebab tidakadanya biaya transaksi dan rasionalitas instrumental. Namun, ekonomi kelembagaan baru sifatnya lebih dinamis dibanding ekonomi kelembagaan lama. Pada poin ini, ekonomi kelembagaan bermaksud menyatakan bahwa kegiatan ekonomi sangat dipengaruhi oleh letak antar pelaku ekonomi, desain aturan main, norma dan keyakinan suatu individu atau komunitas, insentif untuk melakukan kolaborasi, teori kontrak, dan pilihan atas kepemilikan aset baik fisik maupun non fisik.

Dalam setiap perilaku individu dalam perekonomian, akan selalu ada insentif bila individu yang bersangkutan melakukan penyimpangan. Dalam hal ini sistem ekonomi tidak haya dipandu oleh sistem pasar. Oleh sebab itu diperlukan kelembagaan non pasar untuk melindungi agar pasar tidak terjebak dalam kegagalan yang tidak berujung, yakni dengan jalan mendesain aturan main / kelembagaan (Yustika, 2008:x-xi).
Ekonomi kelembagaan mempelajari dan memahami peranan kelembagaan dalam sistem dan organisasi ekonomi yang lebih luas. Peranan kelembagaan memang penting adanya serta strategis karena ternyata ada dan berfungsi di segala bidang kehidupan.

Para penganut ekonomi kelembagaan percaya bahwa pendekatan multidisipliner sangat penting untuk memotret masalah-masalah ekonomi seperti aspek sosial, hukum, politik, budaya, dan yang lain sebagai satu kesatuan analisis (Yustika, 2008:55).
Untuk mendekati gejala ekonomi, maka pendekatan ekonomi kelembagaan menggunakan metode kualitatif yang dibangun dari tiga premis penting, yaitu partikular, subyektif, dan nonprediktif.

Pertama, partikular dimaknai sebagai heterogenitas karakteristik dalam masyarakat, artinya setiap fenomena sosial selalu merujuk secara spesifik pada kondisi sosial tertentu.
Lewat premis partikular tersebut, penelitian kualitatif berbicara tentang dua hal, yaitu keyakinan bahwa fenomena sosial tidak tungga, dan penelitian kualitatif secara rendah hati telah memproklamasikan kebebasannya (Yustika, 2008:69).
Kedua, maksud dari subyektif di sini adalah bukan peneliti yang meneliti secara subyektif, melainkan tentang realitas dan fenomena sosial. Oleh sebab itu, lebih mendekatkan diri pada situasi yang ada pada sumber data, dengan berusaha  menempatkan diri dan berpikir dari sudut pandang “orang dalam”. Ketiga, nonprediktif adalah bahwa dalam paradigma penelitian kualitatif sama sekali tidak masuk ke wilayah prediksi ke depan tetapi penekanannya adalah pada bagaimana pemaknaan, konsep, definisi, karakteristik, metafora, simbol, dan deskripsi atas sesuatu.

Ilmu ekonomi telah berkembang pesat di negara-negara Barat, dengan didukung oleh para ahli yang memadai dan memang ahli di bidangnya. Sedangkan di negara timur termasuk Indonesia, ilmu ekonomi memang telah berkembang cukup baik namun jumlah pakar atau ahli yang memadai masih  kurang.

#3




Tidak ada komentar:

Posting Komentar