Minggu, 06 November 2016

TEORI HAK KEPEMILIKAN BAB 7

TEORI HAK KEPEMILIKAN
Jikalau kita membahas tentang hak kepemilikan, kita bisa melihat dan menganalisisnya dari berbagai sudut pandang dan pokok permasalahannya. Para ekonom dan pengambil kebijakan menentukan berbagai batasan mengenai hak kepemilikan. Hak kepemilikan tersebut dipersempit ruang lingkupnya.
Ekonomi kapitalis percaya bhwa hak kepemilikan yang harus dirawat adalah hak kepemilikan individu, sedangkan ekonomi sosialis percaya bahwa hak kepemilikan yang benar hanyalah hak kepemilikan negara. Dalam negara berkembang, tidak menganut rezim private maupun state property rights, namun  menghendaki suatu analisis yang lebih jauh dibanding memilih dua hal yang sangat berlawanan tersebut.
            Melalui asumsi kerangka kelembagaan dasar negara liberal klasik yang menyebutkan bahwa hak kepemilikan individu menurut prinsip kepentingan pribadi dan bahwa sanksi atas hak kepemilikan dapat dipindahkan melalui izin menurut prinsip kebebasan kontrak.
Melalui konsep tsb, hak kepemilikan dapat dimengerti sebagai hak untuk menggunakan, mengubah bentuk dan isi hak kepemilikan, dan memindahkan seluruh hak-hak atas aset atau beberapa hak yang diinginkan.
Hak kepemilikan tidak hanya merupakan bagian dari kerangka kerja kegiatan ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari sistem aturan-aturan yang merupakan hasil dari proses ekonomi, yaitu perilaku memaksimalkan keuntungan. Kepemilikan ini bisa berupa kepemilikan fisik (obyek konsumen, tanah, peralatan modal) dan kepemilikan yang tak terlihat yaitu ide, puisi, rumus kimia.
            Caporaso dan Levine (1992:88-89) menjelaskan dua teori berbeda mengenai hak kepemilikan. Pertama, aliran positivistis berargumentasi bahwa hak-hak diciptakan melalui sistem politik. Dalam posisi ini, hak-hak secara historis maupun empiris selalu ditentukan.
Kedua, aliran hak alamiah yang berargumentasi bahwa seseorang sejak lahir memiliki hak yang terkadang merujuk pada hak-hak yang tidak dapat disingkirkan.
Dengan demikian, aliran positivistis mengidentifikasi hak-hak dengan hukum, sementara hak-hak alamiah mencoba menggali hak tsb dari sisi luar hukum.
            Yoram Barzel adalah salah satu pemikir ekonomi yang mengupas hubungan antara konsep hak kepemilikan dengan biaya transaksi .
Menurutnya, konsep hak kepemilikan sangat dekat dengan biaya transaksi (ongkos yang diasosiasikan dengan kegiatan transfer, menangkap, dan melindungi hak-hak.
Kalau biaya transaksi diasumsikan bahwa untuk aset apapun biaya-biaya meningkat, proteksi maupun transfer penuh dari hak-hak tersebut dicegah agar muncul biaya, maka biaya transaksi itu akan mengarahkan hak-hak yang dimiliki menjadi tidak lengkap.
            Tietenberg (1992; dalam Prasad, 2003:748) dalam konteks kerangka kerja neoklasik menerima premis yang dikembangkan oleh aliran neoklasik dan menyarankan bahwa struktur yang efisien dari hak kepemilikan dapat memproduksi alokasi sumber daya yang efisien.
Tietenberg mengidentifikasi empat karakteristik hak kepemilikan yaitu :
  1. Universalitas yaitu seluruh sumber daya dimiliki secara privat dan seluruh jatah dispesifikasi secara lengkap
  2. Eksklusivitas yaitu seluruh keuntungan dan biaya diperluas sebagai hasil dari kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya seharusnya jatuh ke pemilik, dan hanya kepada pemilik baik secara langsung maupuntak langsung melalui penjualan taua yang lain
  3. Transferabilitas yaitu seluruh hak kepemilikan seharusnya dapat dipindahkan dari satu pemilik pada pihak lain lewat pertukaran sukarela
  4. Enforsibilitas yaitu hak kepemilikan seharusnya dijamin dari praktik/pembeslahan keterpaksaan atau pelanggaran dari pihak lain
Bila hak kepemilikan dalam masyarakat itu disaring/dipilah, terdapat tiga tipe hak kepemilikan yang penting yaitu, hak kepemilikan negara, hak kepemilikan individu, dan hak kepemilikan komunal.
            Hak kepemilikan dalam literatur ekonomi kelembagaan baru dapat dipisahkan dalam empat tipe berikut yaitu :
  1. Rezim kepemilikan individu, yaitu hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh individu sebagai pemiliknya
  2. Rezim kepemilikan bersama, yaitu hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh komunitas
  3. Rezim kepemilikan negara, yaitu hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara
  4. Rezim akses terbuka yaitu hak kepemilikan dan aturan-aturan yang tidak ditetapkan oleh siapapun.
Dalam kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi, diasumsikan secara umum bahwa kualitas hak kepemilikan yang direfleksikan oleh adanya aturan-aturan hukum dan jaminan hak milik, mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional lewat empat kausalitas berikut yaitu :
  1. Hak kepemilikan mengurangi ketidakpastian sehingga meningkatkan investasi nasional maupun investasi asing
  2. Hak kepemilikan mempengaruhi investasi dalam teknologi dan sumber daya insani.
  3. Keamanan hak kepemilikan mereduksi biaya transaksi
  4. Ketiadaan jaminan hak kepemilikan menyebabkan misalokasi sumber daya ekonomi
Keberhasilan ekonomi seringkali diperoleh melalui hubungan personal, posisi tawar, dan korupsi dengan jaringan politik. Prinsip efisiensi ekonomi hanya memberikan kontribusi yang kecil.


            Ada tiga kelompok besar rezinm ekonomi yaitu :
  1. Rezim ekonomi kapitalis, yang mana seluruh kepemilikan dimiliki oleh sektor privat. Sistem ini percaya bahwa sektor yang dimiliki dan dikuasai oleh privat dan dimediasi oleh mekanisme pasar akan menghasilkan ekonomi yang efisien
  2. Rezim sistem ekonomi sosialis. Rezim ini mengandaikan hak kepemilikan ada di tangan negara, sehingga negara-lah yang berhak untuk memiliki dan mengelola seluruh sumber daya ekonomi yang tersedia, seperti tanah
  3. Rezim sistem ekonomi campuran. Sistem ini merupakan campuran antara hak kepemilikan swasta dan kepemilikan negara
Sampai hari ini, terjadi kecenderungan pandangan sistem ekonomi kapitalis mengenai hak kepemilikan yang terus mendominasi dan diadopsi oleh sebagian besar negara-negara di dunia. Jika sistem ekonomi berubah tanpa penggantian model hak kepemilikan, maka bisa dipastikan kegiatan ekonominya akan macet. Mekanisme pasar akan gagal untuk mengalokasikan sistem insentif dan dan disinsentif dalam menggerakkan kegiatan ekonomi.
      Model ekonomi sosialis memiliki beberapa kritik khususnya mengenai konsep kepemilikan negara, yaitu :
  1. Di bawah kekuasaan dan kontrol sosialisme, ekonomi akan dipegang oleh sekelompok birokrat negara yang umumnya tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat
  2. Menempatkan peran wirausahawan dalam sektor politik akan mengurangi pentingnya motif laba individu dan insentif melakukan investasi, inovasi, mengambil resiko, mengembangka produk baru, dan merespon pasar baru
  3. Sosialisme
  4. Ketiadaan pasar berarti menempatkan dewan perencanaan pusat sebagai pihak yang memutuskan segala urusan ekonomi
Dalam posisi yang saling bertentangan antara kapitalisme dan sosialisme, keduanya memiliki efek negatif terhadap pencapaian ekonomi, lalu muncul sistem ekonomi campiran. Inti dari sistem ekonomi campuran ini adalah mencoba mengambil hal yang ternaik, dari kapitalisme maupun sosialisme, sehingga efek negatif yang ditimbulkan dari kedua sistem tsb nisa direduksi. Dalam beberapa hal proses integrasi di antara keduanya berujung pada dua postulat yaitu, hak kepemilikan dipunyai oleh sektor privat sepanjang itu bisa memberikan insentif ekonomi yang lebih baik bagi pelakunya, dan hak kepemilikan harus diserahkan pada negara jika pasar tidak responsif terhadap tujuan sosial dan eksternalitas.
Ekonomi neoklasik berpendapat bahwa tidak dapat mengatasi masalah eksternalitas. Dengan basis pemikiran neoklasi, Coase memberikan postulat bahwa eksternalitas dapat diinternalisasikan dengan baik dalam kegiatan ekonomi jika hak kepemilikan telah dimapankan dengan baik dan jika diandaikan tidak ada biaya-biaya transaksi, maka eksternalisasi bisa diinternalisasikan di antara dua pelaku privat melalui proses tawar menawar dan negosiasi.
Coase tidak menempatkan negara sebagai pihak yang harus hadir untuk menyelesaikan kasus eksternalitas.

 #7
#tugaske7





Tidak ada komentar:

Posting Komentar