TEORI
HAK KEPEMILIKAN
Jikalau kita membahas tentang hak
kepemilikan, kita bisa melihat dan menganalisisnya dari berbagai sudut pandang
dan pokok permasalahannya. Para ekonom dan pengambil kebijakan menentukan
berbagai batasan mengenai hak kepemilikan. Hak kepemilikan tersebut dipersempit
ruang lingkupnya.
Ekonomi
kapitalis percaya bhwa hak kepemilikan yang harus dirawat adalah hak
kepemilikan individu, sedangkan ekonomi sosialis percaya bahwa hak kepemilikan
yang benar hanyalah hak kepemilikan negara. Dalam negara berkembang, tidak
menganut rezim private maupun state property rights, namun menghendaki suatu analisis yang lebih jauh
dibanding memilih dua hal yang sangat berlawanan tersebut.
Melalui asumsi kerangka kelembagaan
dasar negara liberal klasik yang menyebutkan bahwa hak kepemilikan individu
menurut prinsip kepentingan pribadi dan bahwa sanksi atas hak kepemilikan dapat
dipindahkan melalui izin menurut prinsip kebebasan kontrak.
Melalui
konsep tsb, hak kepemilikan dapat dimengerti sebagai hak untuk menggunakan,
mengubah bentuk dan isi hak kepemilikan, dan memindahkan seluruh hak-hak atas aset
atau beberapa hak yang diinginkan.
Hak
kepemilikan tidak hanya merupakan bagian dari kerangka kerja kegiatan ekonomi,
tetapi juga sebagai bagian dari sistem aturan-aturan yang merupakan hasil dari
proses ekonomi, yaitu perilaku memaksimalkan keuntungan. Kepemilikan ini bisa
berupa kepemilikan fisik (obyek konsumen, tanah, peralatan modal) dan
kepemilikan yang tak terlihat yaitu ide, puisi, rumus kimia.
Caporaso dan Levine (1992:88-89)
menjelaskan dua teori berbeda mengenai hak kepemilikan. Pertama, aliran
positivistis berargumentasi bahwa hak-hak diciptakan melalui sistem politik.
Dalam posisi ini, hak-hak secara historis maupun empiris selalu ditentukan.
Kedua,
aliran hak alamiah yang berargumentasi bahwa seseorang sejak lahir memiliki hak
yang terkadang merujuk pada hak-hak yang tidak dapat disingkirkan.
Dengan
demikian, aliran positivistis mengidentifikasi hak-hak dengan hukum, sementara
hak-hak alamiah mencoba menggali hak tsb dari sisi luar hukum.
Yoram Barzel adalah salah satu
pemikir ekonomi yang mengupas hubungan antara konsep hak kepemilikan dengan
biaya transaksi .
Menurutnya,
konsep hak kepemilikan sangat dekat dengan biaya transaksi (ongkos yang
diasosiasikan dengan kegiatan transfer, menangkap, dan melindungi hak-hak.
Kalau
biaya transaksi diasumsikan bahwa untuk aset apapun biaya-biaya meningkat,
proteksi maupun transfer penuh dari hak-hak tersebut dicegah agar muncul biaya,
maka biaya transaksi itu akan mengarahkan hak-hak yang dimiliki menjadi tidak
lengkap.
Tietenberg (1992; dalam Prasad,
2003:748) dalam konteks kerangka kerja neoklasik menerima premis yang
dikembangkan oleh aliran neoklasik dan menyarankan bahwa struktur yang efisien
dari hak kepemilikan dapat memproduksi alokasi sumber daya yang efisien.
Tietenberg
mengidentifikasi empat karakteristik hak kepemilikan yaitu :
- Universalitas yaitu seluruh
sumber daya dimiliki secara privat dan seluruh jatah dispesifikasi secara
lengkap
- Eksklusivitas yaitu seluruh
keuntungan dan biaya diperluas sebagai hasil dari kepemilikan dan
pemanfaatan sumber daya seharusnya jatuh ke pemilik, dan hanya kepada
pemilik baik secara langsung maupuntak langsung melalui penjualan taua
yang lain
- Transferabilitas yaitu seluruh
hak kepemilikan seharusnya dapat dipindahkan dari satu pemilik pada pihak
lain lewat pertukaran sukarela
- Enforsibilitas yaitu hak
kepemilikan seharusnya dijamin dari praktik/pembeslahan keterpaksaan atau
pelanggaran dari pihak lain
Bila
hak kepemilikan dalam masyarakat itu disaring/dipilah, terdapat tiga tipe hak
kepemilikan yang penting yaitu, hak kepemilikan negara, hak kepemilikan
individu, dan hak kepemilikan komunal.
Hak kepemilikan dalam literatur
ekonomi kelembagaan baru dapat dipisahkan dalam empat tipe berikut yaitu :
- Rezim kepemilikan individu,
yaitu hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh individu
sebagai pemiliknya
- Rezim kepemilikan bersama,
yaitu hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh komunitas
- Rezim kepemilikan negara,
yaitu hak kepemilikan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara
- Rezim akses terbuka yaitu hak
kepemilikan dan aturan-aturan yang tidak ditetapkan oleh siapapun.
Dalam
kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi, diasumsikan secara umum bahwa kualitas
hak kepemilikan yang direfleksikan oleh adanya aturan-aturan hukum dan jaminan
hak milik, mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional lewat empat kausalitas
berikut yaitu :
- Hak kepemilikan mengurangi
ketidakpastian sehingga meningkatkan investasi nasional maupun investasi
asing
- Hak kepemilikan mempengaruhi
investasi dalam teknologi dan sumber daya insani.
- Keamanan hak kepemilikan
mereduksi biaya transaksi
- Ketiadaan jaminan hak
kepemilikan menyebabkan misalokasi sumber daya ekonomi
Keberhasilan
ekonomi seringkali diperoleh melalui hubungan personal, posisi tawar, dan
korupsi dengan jaringan politik. Prinsip efisiensi ekonomi hanya memberikan
kontribusi yang kecil.
Ada tiga kelompok besar rezinm
ekonomi yaitu :
- Rezim ekonomi kapitalis, yang
mana seluruh kepemilikan dimiliki oleh sektor privat. Sistem ini percaya
bahwa sektor yang dimiliki dan dikuasai oleh privat dan dimediasi oleh
mekanisme pasar akan menghasilkan ekonomi yang efisien
- Rezim sistem ekonomi sosialis.
Rezim ini mengandaikan hak kepemilikan ada di tangan negara, sehingga
negara-lah yang berhak untuk memiliki dan mengelola seluruh sumber daya
ekonomi yang tersedia, seperti tanah
- Rezim sistem ekonomi campuran.
Sistem ini merupakan campuran antara hak kepemilikan swasta dan
kepemilikan negara
Sampai
hari ini, terjadi kecenderungan pandangan sistem ekonomi kapitalis mengenai hak
kepemilikan yang terus mendominasi dan diadopsi oleh sebagian besar
negara-negara di dunia. Jika sistem ekonomi berubah tanpa penggantian model hak
kepemilikan, maka bisa dipastikan kegiatan ekonominya akan macet. Mekanisme
pasar akan gagal untuk mengalokasikan sistem insentif dan dan disinsentif dalam
menggerakkan kegiatan ekonomi.
Model ekonomi sosialis memiliki beberapa
kritik khususnya mengenai konsep kepemilikan negara, yaitu :
- Di bawah kekuasaan dan kontrol
sosialisme, ekonomi akan dipegang oleh sekelompok birokrat negara yang
umumnya tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat
- Menempatkan peran wirausahawan
dalam sektor politik akan mengurangi pentingnya motif laba individu dan
insentif melakukan investasi, inovasi, mengambil resiko, mengembangka
produk baru, dan merespon pasar baru
- Sosialisme
- Ketiadaan pasar berarti
menempatkan dewan perencanaan pusat sebagai pihak yang memutuskan segala
urusan ekonomi
Dalam
posisi yang saling bertentangan antara kapitalisme dan sosialisme, keduanya
memiliki efek negatif terhadap pencapaian ekonomi, lalu muncul sistem ekonomi
campiran. Inti dari sistem ekonomi campuran ini adalah mencoba mengambil hal
yang ternaik, dari kapitalisme maupun sosialisme, sehingga efek negatif yang
ditimbulkan dari kedua sistem tsb nisa direduksi. Dalam beberapa hal proses
integrasi di antara keduanya berujung pada dua postulat yaitu, hak kepemilikan
dipunyai oleh sektor privat sepanjang itu bisa memberikan insentif ekonomi yang
lebih baik bagi pelakunya, dan hak kepemilikan harus diserahkan pada negara
jika pasar tidak responsif terhadap tujuan sosial dan eksternalitas.
Ekonomi
neoklasik berpendapat bahwa tidak dapat mengatasi masalah eksternalitas. Dengan
basis pemikiran neoklasi, Coase memberikan postulat bahwa eksternalitas dapat
diinternalisasikan dengan baik dalam kegiatan ekonomi jika hak kepemilikan
telah dimapankan dengan baik dan jika diandaikan tidak ada biaya-biaya
transaksi, maka eksternalisasi bisa diinternalisasikan di antara dua pelaku
privat melalui proses tawar menawar dan negosiasi.
Coase
tidak menempatkan negara sebagai pihak yang harus hadir untuk menyelesaikan
kasus eksternalitas.
#7
#tugaske7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar